PPKN | Bab 3 Kelas 8 : Memaknai Peraturan Perundang-Undangan


 A. Makna Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

        1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

          Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) "Negara Indonesia adalah negara hukum.". Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintah harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang - undang diatur dengan undang - undang." Untuk menjabarkan ketentuan pasal 22A tersebut, ditetapkanlah Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

     Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis mauapun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diketahui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat.

 2. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia 
Dasar peraturan perundang - undangan selalu peraturan perundang-undangan.
Hanya peraturan perundangan-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda-beda.
   Asal-asal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut.
 Kejelasan tujuan
 Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
 Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
Dapat dilaksanakan
 Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Kejelasan rumusan
Keterbukaan
    Selanjutnya, ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut.
Pengayoman
Kemanusiaan
Kebangsaan
Kekeluargaan
Kenusantaraan
Bhinneka Tunggal Ika
Keadilan
Kesamaan kedudukan
Ketertiban dan kepastian hukum
Keseimbangan 

 B. Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

   1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

         UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh BPUPKI dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan dan,
Hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
     MPR  berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1). Perubahan ini sudah dilakukan 4 kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 secara singkat sebagai berikut.
Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
Putusan untuk diubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 dari anggota MPR
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
   Perlu juga kalian pahami bahwa dalam perubaha UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu sebagai berikut.
Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Penjelasan UUD Neagar Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan kedalam pasal-pasal
Melakuikan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum untuk kepentingan bukti sejarah
     
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

    Ada yang dimaksud dengan "Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat" dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

  3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

   Undang-Undang adalah peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa.

   Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden. DPD juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan Undang-Undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut.
DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undnag-undang.
       
   4. Peraturan Pemerintah (PP)

     Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang sebagai mana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan. Contoh dari Peraturan Pemerintah adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk melaksanakan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 5. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses penyususan peraturan presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU No. 12 Tahun 2011 yaitu sebagai berikut.
Pembentukan panitia antar kementrian dan lembaga pemerintah non-kementrian oleh pengusul
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan presiden dikoordinasikan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pengesahan dan penetapan oleh presiden.
     
   6. Peraturan Daerah Provinsi

   Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undnagan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Derah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah Pusat dapat membatalkan perda yang nyatanya tak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

      7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersagkutan sehingga peraturan daertah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.

  C. Menampilkan Sikap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

   Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Bersikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang diperoleh apabila seseorang hidup taat pada peraturan. Diantaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya, orang melanggar lalu lintasakan dikenakan denda sekian rupiah. Orang yang berpola hidup sehat, akan terhindar dari penyakit. Orang tidak mengonsumsi narkoba akan memiliki tubuh yang kuat dan berpikir sehat.

  Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator berikut.
Pengetahuan hukum
Pemahaman kaidah-kaidah hukum
Sikap terhadap norma-norma hukum
Perilaku hukum
  1. Membiasakan Perilaku Tertib Berlalu Lintas

      Tertib dalam lalu lintas bukan kewajiban dari masyarakat perkotaan. Di pedesaan atau di jalan raya yang tidak banyak kendaraan bermotor pun tertib lalu lintas harus dijalankan. Peraturan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan bermotor tentunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Siswa SMP tidak dapat memiliki SIM karena untuk memiliki SIM minimal berusia 17 tahun. Laporan lalu lintas setiap tahun selalu mencatat kecelakaan lalu lintas di Indonesia sangat tinggi. Anak - anak usia sekolah di Indoenesia banyak yang mengalami kecelakaan dan meninggal akibat melanggar aturan mengendarai kendaraan bermotor.
A.makna tata urutan peraturan perundang-undangan
1.pengertian peraturan perundang undangan nasional
negara indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam uud 1945 pasal 1ayat[3] "negara indonesia adalah negara hukum" hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku.hukum dijadikan panglima,segala sesuatu harus atas dasar hukum.sebagai negara hukum,segala aspek kehidupamdalam kemasyarakatan,kebangsaan,dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus atas dasar hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di indonesia dengan semua elemennya yg saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang berdasarkan pancasila dan undang undang. dasar negara republik indonesia tahun 1945.
2.tata urutan peraturan perundang undangan di indonesia
tata urutan peraturan perundang undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang undangan yang berlaku memiliki hierkaki atau tingkatan.peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip prinsip atas asas umum yg berlaku dalam hukum,yaitu sebagai berikut.
a.dasar peraturan perundang undangan selalu peraturan perundang undangan.
b.hanya peraturan perundang undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
c.peraturan perundang undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus,dicabut,atau diubah oleh peraturan perundang undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d.peraturan perundang undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang undangan yang lama.
e.peraturan perundang undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang undangan yang lebih rendah.
f.peraturan perundang undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang undangan yang bersifat umum.
g.setiap jenis peraturan perundang undangan memiliki materi yang berbeda.
B.proses penyusunan peraturan perundang undangan
1.undang undang dasar negara republik indonesia
undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 merupkan hukum dasar dalam peraturan perundang undangan .sebagai hukum dasar,uud mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati.sebagai hukum dasar,uud negara republik indonesia tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang undangan,dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan perundang undangan  diindonesia.secara historis,uud negara republik indonesia tahun 1945 disusun oleh badan penyelidik u3.saha usaha persiapan kemerdekaan indonesia [bpupki] dan ditetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia [ppki] pada tanggal 18 agustus 1945.jenis dan hierarki peraturan perundang undangan diindonesia sesuai pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
a.undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
b.ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
c.undang undang/peraturan pemerintah pengganti undang undang
d.peraturan pemerintah [pp]
e.peraturan presiden[perpes]
f.peraturan daerah provinsi [perda provinsi]
g.peraturan daerah kabupaten/kota perda[perda kabupaten/kota]  
2.ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salah satu produk hukum MPR adalah ketetapan MPR .ketetapan MPRadalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat kedalam dan luar majelis.mengikat kedalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis.mengikat keluar berarti setiap warga negara,lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh ketetapan MPR.
3.undang undang dan peraturan pemerintah pengganti undang undang
undang undang adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.peraturan pemerintah pengganti undang undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.undang undang dan peraturan pemerintah pengganti undang undang memiliki kedudukan yang sederajat.DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaaan membentuk undang undang,berdasarkan pasal 20 ayat [1] uud negara republik negara indonesia tahun 1945.namun,kekuasaan ini hareus dengan persetujuan presiden.suatu rancangan undang undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden.dewan perwakilan daerah juga dapat  mengusulkan rancangan undang undang tertentu kepada DPR.proses pembuatan undang undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut.
a. DPR mengajukan rancangan undang undang secara tertulis kepada presiden.
b.presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang undang bersama DPR.
c.apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden,selanjutnya rancangan undang undang disahkan oleh presiden menjadi undang undang.
4.peraturan pemerintah [pp]
peraturan pemerintah adalah peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang undang sebagaimana mestinya.hal ini sesuai dengan uud1945 pasal 5 ayat [2] . peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan.contoh dari peratutan pemerintahan adalah pp no.32 tahun 2013 tentang perubahan atas pp no.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan untuk melaksanakan UU no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional..
5.peraturan presiden [perpes]
peraturan presiden adalah peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6.peraturan daerah provinsi
peraturan daerah [perda] provinsi adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.peraturan daerah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.pemerintah pusat dapat membatalkan perda yang nyata nyata bertentangan denganperaturan peraturan yang lebih tinggi.
7.peraturan daerah kabupaten/kota
peraturan daerah[perda] kabupaten/kota adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota.perda di bentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan sehingga peraturan daerah dapat berbeda beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
C.menampilkan sikap sesuai dengan peraturan perundang undangan
kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan.bersikap patuh akan membentuk perilaku dsisplin.banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan,diantaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan.contohnya,orang yang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah.kepathuan terhadap peraturan perundang undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warganegara.kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator berikut:
a.pengetahuan hukum
pengetahuan hukum meliputi pengetahuan tentang perbuatan perbuatan yang dilarang hukum,seperti penganiayaan,oenipuan,dan penggelapan.
b.pemahaman kaidah kaidah hukum
pemahaman kaidah kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tjuan hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan.
c.sikap terhadap norma norma hukum
perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma norma hukum berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah kaidah hukum.misalnya,pencurian.
d.perilaku hukum
perilaku hukun ditunjukkan dengan perbuataan menaaati aturan aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.perilaku menaati undang undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang diantaranya adalah sebagai berikut:
a.memilik akta kelahiran
b.mematuhi aturan berlalu lintas
c.menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar
d.tidak melakukan tindakan yang melawan hukum

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahasa Indonesia | Puisi Berjurjudul "SAHABAT" (Beserta Sinopsis).

Biologi Kelas 8 | Apa Saja Penyakit dan Kelainan pada Sistem Peredaran Darah?