PPKN | Bab 3 Kelas 8 : Memaknai Peraturan Perundang-Undangan
A. Makna
Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia
1.
Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) "Negara Indonesia
adalah negara hukum.". Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam
bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintah harus
berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Untuk
mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan bahwa "Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang - undang diatur dengan undang - undang." Untuk menjabarkan
ketentuan pasal 22A tersebut, ditetapkanlah Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hukum
memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis mauapun tidak tertulis.
Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting
bagi kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diketahui
keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat.
2. Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Dasar peraturan perundang - undangan selalu
peraturan perundang-undangan.
Hanya peraturan perundangan-undangan tertentu
saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku
hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan
yang sederajat atau lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yang baru
mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus
mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
Setiap jenis peraturan perundang-undangan
memiliki materi yang berbeda-beda.
Asal-asal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan
dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut.
Kejelasan
tujuan
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
Kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan
Dapat dilaksanakan
Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Kejelasan rumusan
Keterbukaan
Selanjutnya, ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut.
Pengayoman
Kemanusiaan
Kebangsaan
Kekeluargaan
Kenusantaraan
Bhinneka Tunggal Ika
Keadilan
Kesamaan kedudukan
Ketertiban dan kepastian hukum
Keseimbangan
B. Proses
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
1.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh BPUPKI dan
ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan
dan,
Hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
MPR berwenang mengubah dan
menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1). Perubahan ini sudah dilakukan 4
kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi
dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tata cara perubahan UUD ditegaskan
dalam pasal 37 secara singkat sebagai berikut.
Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis
yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
Putusan untuk diubah disetujui oleh
sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 dari anggota MPR
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Perlu
juga kalian pahami bahwa dalam perubaha UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu sebagai berikut.
Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Penjelasan UUD Neagar Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan
kedalam pasal-pasal
Melakuikan perubahan dengan cara adendum, artinya
menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan
bersifat adendum untuk kepentingan bukti sejarah
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ada
yang dimaksud dengan "Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat" dalam
UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan
terhadap Materi dan status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan
Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
3.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang adalah peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPR
dengan persetujuan bersama presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal
kepentingan yang memaksa.
Suatu
rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden. DPD juga dapat
mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan
Undang-Undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut.
DPR mengajukan rancangan undang-undang secara
tertulis kepada presiden.
Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas
rancangan undang-undang bersama DPR.
Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden,
selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi
undnag-undang.
4.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang sebagai mana mestinya. Hal ini
sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2).
Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala
pemerintahan. Contoh dari Peraturan Pemerintah adalah PP No. 32 Tahun 2013
tentang perubahan atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
untuk melaksanakan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan. Proses penyususan peraturan presiden ditegaskan dalam
pasal 55 UU No. 12 Tahun 2011 yaitu sebagai berikut.
Pembentukan panitia antar kementrian dan lembaga
pemerintah non-kementrian oleh pengusul
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi rancangan peraturan presiden dikoordinasikan oleh mentri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pengesahan dan penetapan oleh presiden.
6.
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undnagan
yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan
Derah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda
tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah Pusat
dapat membatalkan perda yang nyatanya tak bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi.
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk
oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Perda
dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersagkutan sehingga peraturan
daertah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
C.
Menampilkan Sikap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan.
Bersikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang diperoleh
apabila seseorang hidup taat pada peraturan. Diantaranya adalah kepatuhan lebih
menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya, orang melanggar lalu
lintasakan dikenakan denda sekian rupiah. Orang yang berpola hidup sehat, akan
terhindar dari penyakit. Orang tidak mengonsumsi narkoba akan memiliki tubuh
yang kuat dan berpikir sehat.
Kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya
kesadaran hukum setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur
dari beberapa indikator berikut.
Pengetahuan hukum
Pemahaman kaidah-kaidah hukum
Sikap terhadap norma-norma hukum
Perilaku hukum
1.
Membiasakan Perilaku Tertib Berlalu Lintas
Tertib dalam lalu lintas bukan kewajiban dari masyarakat perkotaan. Di
pedesaan atau di jalan raya yang tidak banyak kendaraan bermotor pun tertib
lalu lintas harus dijalankan. Peraturan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan bermotor tentunya harus memiliki
Surat Izin Mengemudi (SIM). Siswa SMP tidak dapat memiliki SIM karena untuk
memiliki SIM minimal berusia 17 tahun. Laporan lalu lintas setiap tahun selalu
mencatat kecelakaan lalu lintas di Indonesia sangat tinggi. Anak - anak usia
sekolah di Indoenesia banyak yang mengalami kecelakaan dan meninggal
akibat melanggar aturan mengendarai kendaraan bermotor.
A.makna tata
urutan peraturan perundang-undangan
1.pengertian
peraturan perundang undangan nasional
negara indonesia
adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam uud 1945 pasal 1ayat[3]
"negara indonesia adalah negara hukum" hal ini mengandung arti bahwa
kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara harus didasarkan pada hukum
yang berlaku.hukum dijadikan panglima,segala sesuatu harus atas dasar
hukum.sebagai negara hukum,segala aspek kehidupamdalam
kemasyarakatan,kebangsaan,dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus atas dasar
hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.sistem hukum nasional merupakan
hukum yang berlaku di indonesia dengan semua elemennya yg saling menunjang satu
dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang
timbul dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang berdasarkan
pancasila dan undang undang. dasar negara republik indonesia tahun 1945.
2.tata urutan
peraturan perundang undangan di indonesia
tata urutan
peraturan perundang undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang
undangan yang berlaku memiliki hierkaki atau tingkatan.peraturan yang satu
memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.tata
urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip prinsip atas asas umum yg
berlaku dalam hukum,yaitu sebagai berikut.
a.dasar
peraturan perundang undangan selalu peraturan perundang undangan.
b.hanya
peraturan perundang undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan
yuridis.
c.peraturan
perundang undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus,dicabut,atau diubah
oleh peraturan perundang undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d.peraturan
perundang undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang undangan yang
lama.
e.peraturan
perundang undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang
undangan yang lebih rendah.
f.peraturan
perundang undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang
undangan yang bersifat umum.
g.setiap jenis
peraturan perundang undangan memiliki materi yang berbeda.
B.proses
penyusunan peraturan perundang undangan
1.undang undang
dasar negara republik indonesia
undang undang
dasar negara republik indonesia tahun 1945 merupkan hukum dasar dalam peraturan
perundang undangan .sebagai hukum dasar,uud mengikat setiap warga negara dan
berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati.sebagai hukum dasar,uud negara
republik indonesia tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang
undangan,dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan perundang undangan diindonesia.secara historis,uud negara
republik indonesia tahun 1945 disusun oleh badan penyelidik u3.saha usaha
persiapan kemerdekaan indonesia [bpupki] dan ditetapkan oleh panitia persiapan
kemerdekaan indonesia [ppki] pada tanggal 18 agustus 1945.jenis dan hierarki
peraturan perundang undangan diindonesia sesuai pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011
tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
a.undang undang
dasar negara republik indonesia tahun 1945
b.ketetapan
majelis permusyawaratan rakyat
c.undang
undang/peraturan pemerintah pengganti undang undang
d.peraturan
pemerintah [pp]
e.peraturan
presiden[perpes]
f.peraturan
daerah provinsi [perda provinsi]
g.peraturan
daerah kabupaten/kota perda[perda kabupaten/kota]
2.ketetapan
majelis permusyawaratan rakyat
ketika MPRS dan
MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salah satu produk hukum
MPR adalah ketetapan MPR .ketetapan MPRadalah putusan majelis yang memiliki
kekuatan hukum mengikat kedalam dan luar majelis.mengikat kedalam berarti
mengikat kepada seluruh anggota majelis.mengikat keluar berarti setiap warga
negara,lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh ketetapan MPR.
3.undang undang
dan peraturan pemerintah pengganti undang undang
undang undang
adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan
bersama presiden.peraturan pemerintah pengganti undang undang adalah peraturan
yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.undang
undang dan peraturan pemerintah pengganti undang undang memiliki kedudukan yang
sederajat.DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaaan membentuk
undang undang,berdasarkan pasal 20 ayat [1] uud negara republik negara
indonesia tahun 1945.namun,kekuasaan ini hareus dengan persetujuan
presiden.suatu rancangan undang undang dapat diusulkan oleh DPR atau
presiden.dewan perwakilan daerah juga dapat
mengusulkan rancangan undang undang tertentu kepada DPR.proses pembuatan
undang undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut.
a. DPR
mengajukan rancangan undang undang secara tertulis kepada presiden.
b.presiden
menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang undang bersama DPR.
c.apabila
disetujui bersama oleh DPR dan presiden,selanjutnya rancangan undang undang
disahkan oleh presiden menjadi undang undang.
4.peraturan
pemerintah [pp]
peraturan
pemerintah adalah peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh presiden
untuk melaksanakan undang undang sebagaimana mestinya.hal ini sesuai dengan
uud1945 pasal 5 ayat [2] . peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden
sebagai pelaksana kepala pemerintahan.contoh dari peratutan pemerintahan adalah
pp no.32 tahun 2013 tentang perubahan atas pp no.19 tahun 2005 tentang standar
nasional pendidikan untuk melaksanakan UU no.20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional..
5.peraturan
presiden [perpes]
peraturan
presiden adalah peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh presiden
untuk menjalankan perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau
dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6.peraturan
daerah provinsi
peraturan daerah
[perda] provinsi adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh DPRD
provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.peraturan daerah dibuat dengan
untuk melaksanakan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.perda juga
dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.perda tidak boleh
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.pemerintah pusat dapat
membatalkan perda yang nyata nyata bertentangan denganperaturan peraturan yang
lebih tinggi.
7.peraturan
daerah kabupaten/kota
peraturan
daerah[perda] kabupaten/kota adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk
oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota.perda di
bentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan sehingga peraturan
daerah dapat berbeda beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
C.menampilkan
sikap sesuai dengan peraturan perundang undangan
kepatuhan
berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan.bersikap patuh akan
membentuk perilaku dsisplin.banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila
seseorang terbiasa hidup taat pada aturan,diantaranya adalah kepatuhan lebih
menguntungkan daripada melanggar aturan.contohnya,orang yang melanggar lalu
lintas akan dikenakan denda sekian rupiah.kepathuan terhadap peraturan
perundang undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum
setiap warganegara.kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa
indikator berikut:
a.pengetahuan
hukum
pengetahuan
hukum meliputi pengetahuan tentang perbuatan perbuatan yang dilarang
hukum,seperti penganiayaan,oenipuan,dan penggelapan.
b.pemahaman
kaidah kaidah hukum
pemahaman kaidah
kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami
tjuan hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan.
c.sikap terhadap
norma norma hukum
perilaku ini
ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma norma hukum berupa nilai baik
dan buruk terhadap kaidah kaidah hukum.misalnya,pencurian.
d.perilaku hukum
perilaku hukun
ditunjukkan dengan perbuataan menaaati aturan aturan hukum yang berlaku dalam
kehidupan masyarakat.perilaku menaati undang undang yang wajib dilaksanakan
oleh semua orang diantaranya adalah sebagai berikut:
a.memilik akta
kelahiran
b.mematuhi
aturan berlalu lintas
c.menyukseskan
wajib belajar pendidikan dasar
d.tidak
melakukan tindakan yang melawan hukum
Wawww
BalasHapusAshiapppp nguntenpunnnn👍🏻👍🏻👍🏻
BalasHapusSgt membantu tugas PKN saya
BalasHapus